Secara hukum syariat, belajar Bahasa Arab adalah Fardhu Kifayah. artinya: jika satu orang saja sekampung belajar Bahasa Arab, maka penduduk kampung tersebut tidak akan berdosa. tapi jika hukum ini disandarkan kepada tiap individu Muslim yang ingin bersungguh-sungguh dalam mengamalkan kewajiban Shalat, maka hukum mempelajarinya adalah wajib. Karena bacaan dalam shalat tanpa kalimat berbahasa Arab, maka shalatnya tidak sah.
ada sedikit pelajaran Bahasa Arab seadanya dari blog saya yang berjudul: Belajar Ilmu Nahwu Shorof Tata Bahasa Arab Online. Kunjungi http://nahwusharaf.wordpress.
Sabtu, 18 September 2010
Belajar Ilmu Nahwu Shorof Tata Bahasa Arab Online
Langganan:
Postingan (Atom)